- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
![]() |
foto MKRI |
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah sistem penyelenggaraan pemilu serentak di Indonesia. Melalui permohonan yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MK menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.
Apa yang Diputuskan MK?
MK menyatakan bahwa:
Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Pemilu,
serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pilkada,
bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Konsekuensi Hukum: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Putusan ini berdampak besar terhadap sistem pemilu nasional ke depan. Mulai tahun 2029, pemilu akan dilaksanakan dalam dua tahap berbeda:
1. Pemilu Nasional untuk memilih:
Presiden dan Wakil Presiden,
Anggota DPR RI,
Anggota DPD RI.
2. Pemilu Daerah/Lokal untuk memilih:
Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakilnya.
Dengan demikian, sistem Pemilu 5 Kotak yang selama ini digunakan dalam satu hari pemungutan suara tidak akan berlaku lagi.
Jadwal Baru Pemilu 2029
Menurut putusan MK:
Pemilu nasional akan dilaksanakan terlebih dahulu.
Setelah itu, dalam rentang waktu 2 tahun hingga 2,5 tahun, akan dilaksanakan pemilu daerah secara serentak.
Tujuan dari Perubahan Ini
MK menegaskan bahwa pemisahan waktu pelaksanaan pemilu bertujuan untuk:
Menjamin kualitas pemilu, Memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilih, Menyederhanakan proses demokrasi, Dan memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Unduh Putusan Lengkapnya
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih dalam isi putusan tersebut, MK telah menyediakan dokumen lengkapnya yang bisa diunduh melalui situs resmi: www.mkri.id
#Pemilu2029 #PutusanMK #PemiluSerentak #ReformasiPemilu #DemokrasiIndonesia #Perludem #HukumTataNegara
Komentar
Posting Komentar