Langsung ke konten utama

Info Dari Desa

Gerak Cepat, Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Kematian Saudari SME di Desa Nggilat


Foto Humas polres Mabar 


Labuan Bajo, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat telah mengungkap penyebab kematian saudari SME (22) yang terjadi di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (03/10/2024) lalu.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Wakapolres Mabar, Kompol Roberth M. Bolle didampingi Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., Kamis (24/10/2024) siang.

Menurut hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda NTT pada Selasa (15/10/2024) lalu, kematian SME (22) disebabkan oleh tertutupnya saluran pernapasan yang mengakibatkan mati lemas.

"Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah tertutupnya saluran pernapasan hingga mati lemas," ungkap Kompol Roberth.

Selain itu, hasil visum et repertum (VER) dari RSUD Pratama Komodo pada Jumat (04/10/2024) lalu menunjukkan adanya luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri, dan tungkai kiri, yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Kompol Roberth juga menjelaskan bahwa korban dan tersangka, EU (24), merupakan pasangan suami istri yang belum menikah secara sah dan memiliki seorang anak berusia tiga tahun.

Terkait peristiwa ini, tersangka EU (24) dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk keterangan saksi dan barang bukti, tersangka dijerat dengan pasal yang relevan," ujar Mantan Kabag Ops Polres Mabar itu.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penyebab kematian korban adalah cekikan yang menyebabkan saluran napas tertutup.

"Kami mendapatkan keterangan dari dokter forensik yang mengkonfirmasi bahwa kematian korban disebabkan oleh cekikan," katanya. 

Ajun komisaris polisi itu juga menekankan bahwa meskipun kasus ini berawal dari keributan rumah tangga, pasal yang diterapkan adalah penganiayaan, bukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena mereka belum menikah secara sah.

"Dalam konteks ini, kami tidak menggunakan pasal yang mengatur tentang KDRT, tetapi pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian," jelas Kasat Reskrim.

Saat ditanya tentang modus tersangka, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa rincian lebih lanjut akan diungkap dalam persidangan.

"Kami tidak akan menjelaskan modus secara mendetail untuk menghindari potensi peniruan oleh pihak lain. Semua informasi akan disampaikan di pengadilan," tuturnya.

Motif di balik penganiayaan ini diduga terkait dengan perdebatan mengenai utang pinjaman.

"Tersangka merasa emosi setelah berdebat mengenai utang pinjaman, yang kemudian memicu pertengkaran berujung pada penganiayaan terhadap korban," sebut AKP Lufthi sapaan akrabnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa kematian saudari SME (22) bukan disebabkan oleh gantung diri, melainkan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua fakta-fakta yang ada terkait kematian korban," pungkasnya.**#

Selengkapnya :

Komentar

Populer

Putusan MK Terbaru: Pemilu Serentak 5 Kotak Tidak Lagi Berlaku Mulai Tahun 2029

foto MKRI Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah sistem penyelenggaraan pemilu serentak di Indonesia. Melalui permohonan yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MK menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Apa yang Diputuskan MK? MK menyatakan bahwa: Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Konsekuensi Hukum: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Putusan ini berdampak besar terhadap sistem pemilu nasional ke depan. Mulai tahun 2029, pemilu akan dilaksanakan dalam dua tahap berbeda: 1. Pemilu Nasional untuk memilih: Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI. 2. Pemilu Daerah/Lokal untuk memilih: Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta w...

Bupati Edistasius Endi: Restorative Tourism Jadi Arah Pembangunan Pariwisata Labuan Bajo

Bupati Edi menyampaikan sambutan  pada pembukaan Seminar Nasional. (Sumber foto: Infomabarkab) LABUAN BAJO — Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, membuka secara resmi Seminar Nasional bertema “ Duc in Altum ” atau “ Menjala Lebih Dalam ”, di Aula Setda Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (21/6/2025). Seminar ini mengusung tema “Menjala Lebih Dalam: Jaring Gagasan, Tawarkan Solusi tentang Tata Kelola Pembangunan Pariwisata Prioritas Labuan Bajo”. Kegiatan tersebut digagas oleh gabungan organisasi masyarakat (Ormas) Katolik di Manggarai Barat, antara lain Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (PATRIA) Cabang Manggarai Barat, Pemuda Katolik Cabang Manggarai Barat, Ikatan Sarjana Katolik (ISKA), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Labuan Bajo, dan Wanita Katolik Republik Indonesia Cabang Manggarai Barat. Dalam sambutannya, Bupati Edi menekankan pentingnya kerja kolaboratif dan solutif dari semua elemen masyarakat untuk membangun sektor pariwisat...