- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik para
Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden. Pelantikan tersebut
digelar di Istana Negara, Jakarta (22/10).
![]() |
foto :Sekeretariat Negara |
Pelantikan Penasihat Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Adapun para Penasihat Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo antara lain :
- Wiranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan;
- Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan;2
- Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan;
- Purnomo Yusgiantoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi;
- Muhadjir Effendy, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji; dan
- Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo turut melantik sejumlah Utusan Khusus berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029. Adapun para Utusan Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo antara lain:
- Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan;
- Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan;
- Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan;
- Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni;
- Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital;
- Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral; dan
- Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Selanjutnya, Presiden Prabowo juga melantik Yovie Widianto
sebagai Staf Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Sumber: BPMI Setpres
Komentar
Posting Komentar