Langsung ke konten utama

Info Dari Desa

Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Ditindak oleh Satlantas Polres Manggarai Barat

Labuan Bajo, Selama sepekan terakhir, Operasi Zebra Turangga 2024 berlangsung dari tanggal 14 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2024 kemarin, Satlantas Polres Manggarai Barat menindak ratusan pelanggar lalu lintas.

Foto : Polres Manggarai Barat 

Total jumlah tindakan langsung (tilang) yang diberikan kepada pengendara maupun pengemudi mencapai ratusan.

Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos. mengatakan, selama satu minggu petugas menindak 490 pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Dari jumlah tersebut, rincian penindakan untuk kendaraan roda dua ada sebanyak 472 unit, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih ada sebanyak 18 unit.

"Total tilang keseluruhan ada 192 pelanggar dan teguran ada 298 pelanggar, itu hasil selama tujuh hari Operasi Zebra berlangsung," kata Kasat Lantas pada Selasa (22/10/2024) sore.

Dia menjelaskan, dari jumlah pelanggaran tersebut, pengendara roda dua rata-rata tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), disusul tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kedaluwarsa dan tidak menggunakan helm SNI

"Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, paling banyak adalah tidak menggunakan TNKB dan tidak membawa surat atau dokumen kendaraan," ungkapnya.

Kendati demikian, Polisi mengklaim tidak menilang segala jenis pelanggaran lalu lintas. Penindakan pelanggaran terhadap pengendara juga bisa berupa teguran.

"Tidak semua pelanggaran kami tilang. Ada juga yang hanya ditegur. Yang kami tilang hanya pelanggaran yang fatal," sebut Mantan Kanit 3 Satpjr Ditlantas Polda NTT itu.

Terkait banyaknya pelanggar yang tidak menggunakan TNKB atau pelat nomor, Kasat Lantas menjelaskan bahwa pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Penggunaan TNKB itu, salah satu syarat penting dalam berkendara. Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan," jelasnya.

Dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.

Biasanya kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal. Sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan oleh para pelaku kejahatan.

"Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat nomor palsu tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS, karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaraan tersebut. Disamping itu, penggunaan plat nomor palsu juga bisa dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda uang tunai," tutur AKP Partha sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Pama berpangkat balok tiga tersebut juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati karena cuaca yang mulai memasuki musim hujan, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

"Pastikan kendaraan dalam kondisi baik, dan perhatikan jarak aman dengan kendaraan lain, terutama di kondisi jalan licin dan visibilitas rendah," ujarnya.

Diketahui, Operasi Zebra Turangga 2024 ini akan berlangsung hingga tanggal 27 Oktober mendatang.

"Operasi ini, diharapkan mampu terus membangun budaya tertib berlalu lintas, dengan fokus pada keselamatan bersama di jalan. Utamakan keselamatan sebagai kebutuhan," pungkasnya.**# 


Copy Right

Komentar

Populer

Putusan MK Terbaru: Pemilu Serentak 5 Kotak Tidak Lagi Berlaku Mulai Tahun 2029

foto MKRI Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah sistem penyelenggaraan pemilu serentak di Indonesia. Melalui permohonan yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MK menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Apa yang Diputuskan MK? MK menyatakan bahwa: Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Konsekuensi Hukum: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Putusan ini berdampak besar terhadap sistem pemilu nasional ke depan. Mulai tahun 2029, pemilu akan dilaksanakan dalam dua tahap berbeda: 1. Pemilu Nasional untuk memilih: Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI. 2. Pemilu Daerah/Lokal untuk memilih: Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta w...

Bupati Edistasius Endi: Restorative Tourism Jadi Arah Pembangunan Pariwisata Labuan Bajo

Bupati Edi menyampaikan sambutan  pada pembukaan Seminar Nasional. (Sumber foto: Infomabarkab) LABUAN BAJO — Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, membuka secara resmi Seminar Nasional bertema “ Duc in Altum ” atau “ Menjala Lebih Dalam ”, di Aula Setda Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (21/6/2025). Seminar ini mengusung tema “Menjala Lebih Dalam: Jaring Gagasan, Tawarkan Solusi tentang Tata Kelola Pembangunan Pariwisata Prioritas Labuan Bajo”. Kegiatan tersebut digagas oleh gabungan organisasi masyarakat (Ormas) Katolik di Manggarai Barat, antara lain Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (PATRIA) Cabang Manggarai Barat, Pemuda Katolik Cabang Manggarai Barat, Ikatan Sarjana Katolik (ISKA), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Labuan Bajo, dan Wanita Katolik Republik Indonesia Cabang Manggarai Barat. Dalam sambutannya, Bupati Edi menekankan pentingnya kerja kolaboratif dan solutif dari semua elemen masyarakat untuk membangun sektor pariwisat...