- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
![]() |
Polisi mengamankan empat remaja yang diduga hendak melakukan balap liar di Jalan Trans Labuan Bajo – Golo Mori, Jumat (30/5/2025) dini hari. (Foto: Humas Polres Mabar) |
Labuan Bajo — Aksi balap liar yang meresahkan warga kembali terjadi di kawasan Jalan Trans Labuan Bajo - Golo Mori, tepatnya di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Namun kali ini, informasi cepat dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pihak kepolisian dalam menggagalkan aksi tersebut.
Empat remaja yang hendak melakukan balapan liar berhasil diamankan oleh Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Jumat (30/5/2025) dini hari. Mereka adalah N (16), A (16), G (15), dan A (14), semuanya merupakan pelajar asal Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, informasi dari masyarakat berperan besar dalam pengungkapan kasus tersebut. “Kami menerima laporan dari warga sekitar mengenai aktivitas sekelompok remaja yang sering berkumpul di lokasi itu untuk balapan. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Saat petugas tiba di lokasi, keempat remaja itu sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan bersama lima unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Seluruh kendaraan juga menggunakan knalpot brong yang menimbulkan suara bising.
“Tanpa dukungan masyarakat, kegiatan ini tidak akan mudah kami kendalikan. Karena itu kami sangat mengapresiasi peran serta warga dalam menciptakan lingkungan yang aman,” ujar AKP Lufthi.
Kasat Reskrim juga mengimbau agar masyarakat terus aktif memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan, khususnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Kami terbuka terhadap setiap laporan. Segera sampaikan ke kami bila melihat aktivitas balap liar atau kenakalan remaja lainnya. Tindakan pencegahan jauh lebih baik daripada penyesalan,” tambahnya.
Keempat remaja yang diamankan saat ini telah diserahkan kembali kepada orang tua mereka setelah diberikan pembinaan. Polisi menegaskan, kendaraan yang digunakan hanya bisa diambil setelah memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar