Langsung ke konten utama

Info Dari Desa

Jalan Lembor Selatan – Satar Mese Putus Akibat Banjir, Wisatawan Menuju Wae Rebo Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

 Kondisi Jembatan Nanga Kalo di Desa Borik
 yang rusak pasca banjir pada 13 Juni 2025.
Sumber: Polsek Satar Mese.

Akses utama Lembor Selatan – Satar Mese, jalur Pantai Selatan yang menghubungkan kawasan wisata Wae Rebo dan Pulau Mules, kini terputus akibat banjir pada 13 Juni 2025.

Kerusakan tersebut terjadi pada Jembatan Nanga Kalo di Desa Borik, Kecamatan Satar Mese Barat, yang mengakibatkan jalur ini tidak dapat dilalui kendaraan roda empat.

Dalam pengumuman resmi melalui akun Facebook, Polsek Satar Mese menyampaikan:

  “Kondisi jalan pada Jembatan Nanga Kalo di Desa Borik yang rusak pasca banjir (13 Juni 2025). Untuk pengguna kendaraan dari Lembor – Wae Rebo / Narang agar menggunakan jalur Pela / Majok sebagai jalur alternatif terdekat.
Direncanakan akan dilakukan kerja bakti guna perbaikan oleh dua dusun dari Desa Borik pada Sabtu, 14 Juni 2025.”

 



Sebagai langkah darurat, warga dari dua dusun di Desa Borik akan melakukan kerja bakti perbaikan pada Sabtu, 14 Juni 2025, agar akses jalan bisa segera digunakan kembali.

Bagi wisatawan yang hendak mengunjungi Wae Rebo, Narang, dan Pulau Mules, disarankan untuk menggunakan jalur alternatif melalui Pela/Majok, yang saat ini menjadi rute terdekat dan teraman.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan perkembangan informasi terkait kondisi jalan dan cuaca di wilayah ini.

Komentar

Populer

Putusan MK Terbaru: Pemilu Serentak 5 Kotak Tidak Lagi Berlaku Mulai Tahun 2029

foto MKRI Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah sistem penyelenggaraan pemilu serentak di Indonesia. Melalui permohonan yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MK menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Apa yang Diputuskan MK? MK menyatakan bahwa: Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Konsekuensi Hukum: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Putusan ini berdampak besar terhadap sistem pemilu nasional ke depan. Mulai tahun 2029, pemilu akan dilaksanakan dalam dua tahap berbeda: 1. Pemilu Nasional untuk memilih: Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI. 2. Pemilu Daerah/Lokal untuk memilih: Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta w...

Bupati Edistasius Endi: Restorative Tourism Jadi Arah Pembangunan Pariwisata Labuan Bajo

Bupati Edi menyampaikan sambutan  pada pembukaan Seminar Nasional. (Sumber foto: Infomabarkab) LABUAN BAJO — Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, membuka secara resmi Seminar Nasional bertema “ Duc in Altum ” atau “ Menjala Lebih Dalam ”, di Aula Setda Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (21/6/2025). Seminar ini mengusung tema “Menjala Lebih Dalam: Jaring Gagasan, Tawarkan Solusi tentang Tata Kelola Pembangunan Pariwisata Prioritas Labuan Bajo”. Kegiatan tersebut digagas oleh gabungan organisasi masyarakat (Ormas) Katolik di Manggarai Barat, antara lain Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (PATRIA) Cabang Manggarai Barat, Pemuda Katolik Cabang Manggarai Barat, Ikatan Sarjana Katolik (ISKA), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Labuan Bajo, dan Wanita Katolik Republik Indonesia Cabang Manggarai Barat. Dalam sambutannya, Bupati Edi menekankan pentingnya kerja kolaboratif dan solutif dari semua elemen masyarakat untuk membangun sektor pariwisat...