- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
![]() |
Screenshot video penangkapan pelaku pencurian pecah kaca mobil oleh tim gabungan Polres Manggarai Barat, Selasa (3/6/2025) (Foto: Dokumentasi Polres Mabar) |
Labuan Bajo – Seorang pria berinisial MR (28), warga asal Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan yang berdomisili di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Propam Polres Manggarai Barat pada Selasa (3/6/2025), usai pelaku menjalankan aksinya di pelataran parkir Carpenter Cafe & Roastery.
“Pelaku menggunakan material khusus pemecah kaca untuk merusak mobil sebelum mencuri barang,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya pada Rabu (4/6).
Pelaku MR diketahui telah melakukan dua aksi pencurian beruntun di kawasan Pantai Pede. Target utamanya adalah mobil-mobil yang diparkir tanpa pengawasan. Aksi terakhir terjadi pada Selasa (3/6) sekitar pukul 12.00 WITA. Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi pada Minggu (1/6), namun tidak dilaporkan oleh korban.
Dalam kasus terakhir, korban berinisial WP (35), warga Langke Rembong, Manggarai, kehilangan satu unit laptop dan sejumlah dokumen penting yang disimpan di dalam mobilnya. Saat itu, korban hanya meninggalkan mobil selama sekitar 40 menit.
“Ketika kembali, korban mendapati kaca jendela bagian kiri mobilnya sudah pecah dan barang-barangnya hilang. Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” jelas AKP Lufthi.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Komodo melakukan penyelidikan intensif. Informasi dari masyarakat mengarah pada keberadaan pelaku di salah satu bank nasional di Labuan Bajo. Diduga, MR tengah mengincar calon korban berikutnya, yakni nasabah yang baru keluar dari bank.
“Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri dengan sepeda motor rental ke arah utara menuju Desa Tanjung Boleng, lalu berputar arah ke lokasi proyek jalan nasional dari Menjerite menuju Labuan Bajo,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelarian pelaku berakhir di Jalan Wae Waso, setelah ia mencoba mengelabui petugas dengan meninggalkan sepeda motornya dan menumpang mobil proyek. Namun, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit mobil1, unit sepeda motor1, unit laptop, 1 buah tas ransel ,1buah busi (diduga alat bantu memecah kaca),Pecahan kaca dari TKP
Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sebagai penutup, AKP Lufthi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Jangan tinggalkan barang berharga di dalam mobil. Bila perlu, bawa serta barang penting saat meninggalkan kendaraan. Kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan—jangan beri celah,” tegasnya.
Komentar
Posting Komentar