Langsung ke konten utama

Info Dari Desa

Cunca Polo: Surga Tersembunyi di Pedalaman Manggarai Barat, Flores

Viral! Gereja Pariwisata Malaikat Agung Mikhael Tembus 23 Juta Views di TikTok

 

Gereja Malaikat Agung Mikhael 


Terletak di kaki bukit Poco Kuwu, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Gereja Pariwisata Malaikat Agung Mikhael kini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video-video yang menampilkan suasana misa yang khusyuk, pemandangan alam yang memanjakan mata, serta nyanyian umat yang menyentuh hati telah berhasil menembus 23 juta tayangan di TikTok. Bukan angka sembarangan—ini menunjukkan bahwa gereja ini telah menjadi simbol kuat dari perjumpaan antara iman, budaya lokal, dan pariwisata rohani di Nusa Tenggara Timur.

Bukan Sekadar Tempat Ibadah

Fenomena ini tidak hadir begitu saja. Ada upaya serius dan kreatif dari pengelola akun TikTok resmi gereja untuk menghadirkan konten yang menyentuh dan autentik. Nuansa rohani dalam misa dipadukan dengan keindahan visual khas alam Manggarai: kabut pagi yang menyelimuti bukit, suara lonceng gereja yang menggema di antara pepohonan, serta paduan suara umat yang menggunakan bahasa lokal.

Salah satu pengelola akun menyampaikan:

"Ini bukan soal viral. Ini soal pewartaan. Kami ingin memperkenalkan wajah iman Katolik yang terbuka, damai, dan menyatu dengan alam ciptaan Tuhan.”


Mempengaruhi dan Menginspirasi

Respons warganet pun luar biasa. Banyak yang mengaku merasa tenang, damai, bahkan terinspirasi setelah menonton konten dari gereja ini. Tak sedikit pula yang kemudian memasukkan kunjungan ke Gereja Malaikat Agung Mikhael sebagai salah satu destinasi wajib jika berlibur ke Labuan Bajo dan sekitarnya.

Media sosial, yang selama ini sering dikaitkan dengan hal-hal negatif, di tangan umat kreatif ini justru menjadi alat untuk menyebarkan nilai-nilai positif, memperkenalkan keindahan alam dan budaya lokal, serta meneguhkan iman yang hidup dan relevan dengan zaman.


Simbol Baru Pariwisata Rohani NTT

Dengan dukungan umat dan kreativitas digital, Gereja Pariwisata Malaikat Agung Mikhael kini telah menjelma menjadi salah satu contoh sukses pemanfaatan media sosial untuk penginjilan modern. Ia bukan hanya menjadi ikon religius, tetapi juga simbol harmoni antara iman dan lingkungan, tradisi dan teknologi, umat dan dunia digital.

Jika Anda mencari ketenangan, keindahan, dan kehadiran Ilahi dalam bentuk yang sederhana dan alami, mungkin inilah saatnya memasukkan Gereja Pariwisata ini ke dalam daftar perjalanan Anda berikutnya.








Komentar

Populer

Keajaiban Alam Watu Umpu: Batu Kembar Unik di Manggarai Barat, Flores NTT

Foto Watu Umpu. Narto  Kabupaten Manggarai Barat adalah salah satu kabupaten yang berada di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Wilayah ini dikenal luas karena Taman Nasional Komodo, rumah bagi kadal purba Komodo, dan memiliki alam yang begitu memukau. Namun, tak banyak yang tahu bahwa di balik kemegahan Komodo, Manggarai Barat juga menyimpan permata tersembunyi lainnya yang tidak kalah menarik: Watu Umpu di Kecamatan Welak.   Apa Itu Watu Umpu ? Watu Umpu adalah dua bongkahan batu besar yang terletak di Desa Watu Umpu, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat. Yang membuat batu ini unik adalah: Salah satu batu berbentuk menyerupai wajah manusia, dengan lekukan alami seperti mata, hidung, dan mulut. Satu batu lainnya memiliki bentuk besar seperti gunung kecil. Pemandangan bentuk wajah manusia ini bisa terlihat jelas dari Kampung Tontol, Desa Semang. 🌄 Pemandangan dari Puncak Watu Umpu Watu Umpu bukan hanya menarik karena bentuk batunya yang unik, tetapi juga menawar...

Putusan MK Terbaru: Pemilu Serentak 5 Kotak Tidak Lagi Berlaku Mulai Tahun 2029

foto MKRI Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah sistem penyelenggaraan pemilu serentak di Indonesia. Melalui permohonan yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MK menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Apa yang Diputuskan MK? MK menyatakan bahwa: Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Konsekuensi Hukum: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Putusan ini berdampak besar terhadap sistem pemilu nasional ke depan. Mulai tahun 2029, pemilu akan dilaksanakan dalam dua tahap berbeda: 1. Pemilu Nasional untuk memilih: Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI. 2. Pemilu Daerah/Lokal untuk memilih: Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta w...